Pendapatan
negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan lainnya yang diharapkan minimal
dapat diterima dalam satu periode tertentu, biasanya satu tahun. Penerimaan
negara dalam arti luas meliputi penerimaan yang diperoleh dari pajak dan dari
hasil penjualan barang-barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh negara,
pinjaman negara, mencetak uang dan sebagainya.
Menurut APBN, pendapatan negara dibedakan menjadi beberapa sumber:
1. Penerimaan perpajakan.
- Pajak dalam negeri.
- Pajak perdagangan internasional.
- Penerimaan sumber daya alam.
- Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara.
- Pemerintah negara bukan pajak lainnya
- Sumbangan swasta dalam negeri.
- Sumbangan swasta luar negeri.
- Sumbangan pemerintah luar negeri.
Sumber-sumber penerimaan negara
- Pajak.
- Retribusi.
- Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara.
- Denda-denda dan perampasan yang dilakukan oleh pemerintah.
- Sumbangan masyarakat.
- Percetakan uang kertas.
- Hasil dari undian negara.
- Pinjaman.
- Hadiah.
- Hibah.
PAJAK
Pajak ialah
pembayaran iuran oleh rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan tanpa balas
jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Pembayarannya antara
warga negara dan pemerintah.
Ciri-ciri pajak:
- Pajak yang dipungut oleh negara (oleh pemerintah pusat maupun daerah) berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi yang secara langsung dapat diikuti oleh pembayaran pajak dan pemerintah.
- Tujuan pemungutan pajak adalah sumber penerimaan negara.
RETRIBUSI
Retribusi adalah suatu
pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada seseorang (dan/atau badan hukum)
yang telah menikmati jasa (dan barang) pemerintah. Dalam retribusi,
kontrak prestasi/balas jasa dapat secara langsung diterima dengan adanya pembayaran
pungutan tersebut sehingga dalam retribusi ini berlaku asas pengecualian atau
exclusion principle. Contohnya retribusi
pasar, retribusi parkir, dan lain-lain.
KEUNTUNGAN DARI PERUSAHAAN NEGARA
Penerimaan ini
merupakan penerimaan pemerintah dari keuntungan dalam penjualan barang dan jasa
yang dihasilkan oleh perusahaan negara. Perusahaan negara
ini dapat berbentuk persero, perum, dan perjan.
DENDA-DENDA DAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH
Denda dan
perampasan adalah pungutan paksaan terhadap seseorang yang melanggar peraturan yang dibuat
oleh pemerintah sebagai badan hukum publik.
SUMBANGAN MASYARAKAT
Sumbangan
masyarakat untuk jasa-jasa yang didirikan oleh pemerintah, seperti pembayaran
biaya-biaya perizinan (lisensi). Dalam sumbangan
masyarakat, balas jasa tidak selalu langsung diperoleh.
PENCETAKAN UANG KERTAS
Pemerintah mempunyai
kekuasaan untuk mencetak uang kertas sendiri atau meminta kepada Bank Sentral
untuk memberikan pinjaman kepada pemerintah walaupun tanpa suatu deking. Apabila kurang
hati – hati, percetakan uang kertas dapat menimbulkan inflasi.
HASIL DARI UNDIAN NEGARA
Dengan undian
negara, pemerintah akan dapat menambah penerimaan, yaitu perbedaan antara
jumlah penerimaan dari lembaran surat undian yang dapat dijual dengan semua
pengeluarannya, termasuk hadiah yang diberikan kepada pemenang undian.
PINJAMAN
Pinjaman berasal
dari luar negeri / dari dalam negeri. Pinjaman yang berasal dari dalam negeri dan luar
negeri dapat bersumber dari para individu dalam masyarakat, sektor perusahaan
dan dari bank sentral. Pinjaman dari
hasil penjualan obligasi pemerintah kepada individu-individu/lembaga - lembaga. Pinjaman-pinjaman
ini bisa negara dengan negara, negara dengan badan internasional, dan antara
negara dengan masyarakat dalam dan/atau luar negeri.
HADIAH
Penerimaan
negara dari sumber ini sifatnya adalah volunteer dengan tanpa balas jasa baik
langsung maupun tidak langsung.
HIBAH
Hibah adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan
swasta, dan pemerintah luar negeri.
Sumber:
Modul Administrasi Keuangan Universitas Terbuka (Edisi 3)
Penulis : Rahman Mulyawan
0 Comments