Secara umum,
sistem pemungutan pajak yang berlaku ada empat cara:
- Official Assessment System : Sistem pemungutan pajak yang wewenang pemungutan pajak ada pada fiscus. Fiscus berhak menentukan besarnya utang pajak orang pribadi maupun badan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak, yang merupakan bukti timbulnya suatu utang pajak.
- Semi Self Assessment System : Suatu sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh seseorang berada pada kedua belah pihak, yaitu WP dan fiscus.
- Full Self Assessment System : Sistem pemungutan pajak yang diberlakukan untuk memberikan kepercayaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menyetorkan pajaknya.
- Withholding System.
- official assessment (1967)
- semi self assessment dan withholding (1968- 1983)
- full self assessment (1984) atas dasar perombakan perundang-undangan perpajakan 1983.
- Tarif tetap : Bentuk tarif yang besarnya tetap terhadap berbagai nilai objek yang dikenakan pajak. Contoh : tarif yang ditetapkan untuk Bea Meterai.
- Tarif proporsional / tarif sebanding : Dikenakan dengan persentase tetap terhadap nilai dan objek pajak.
- Tarif progresif : Tarif yang persentase pengenaannya akan semakin meningkat sejalan dengan peningkatan penerimaan orang pribadi maupun badan. Pengenaan tarif progresif dapat berupa progresif-progresif, progresif-degresif, dan progresif-proporsional.
- Tarif degresif : Tarif yang persentase pengenaannya akan semakin menurun sejalan dengan pertambahan penghasilan.
Sumber:
Modul Administrasi Keuangan Universitas Terbuka (Edisi 3)
Penulis : Rahman Mulyawan
0 Comments