Kebijakan
keuangan internasional adalah kebijakan di bidang keuangan dalam hubungannya dengan
dunia internasional. Tujuan kebijakan
internasional adalah untuk mendorong pembangunan di suatu negara, terutama untuk negara
yang sedang berkembang, harus diusahakan adanya surplus neraca pembayaran
sehingga mengakibatkan adanya cadangan devisa yang berguna sebagai pelengkap
dana untuk investasi bagi negara yang bersangkutan. Manfaat cadangan
devisa untuk mendukung kondisi likuiditas dan solvabilitas internasional
suatu negara.
Indonesia
melaksanakan kebijakan keuangan internasional dengan jalan mencari bantuan,
memperhitungkan dampak dari pembayarannya kembali sehingga pada akhir
pemerintahan orde lama, Indonesia mengalami kesulitan-kesulitan dalam
pembayarannya. Pada zaman orde
baru, kebijakan keuangan internasional dilaksanakan dengan berlandaskan pada
Trilogi Pembangunan.
Sumber:
Modul Administrasi Keuangan Universitas Terbuka (Edisi 3)
Penulis : Rahman Mulyawan
0 Comments