PRAKTIK DEMOKRASI YANG PERNAH DITERAPKAN DI INDONESIA

Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)

Dilandasi oleh UUD 1945 terutama Peraturan Peralihan, yang kemudian diganti dengan UUDS 1950 sejak tahun 1950 sampai 1959. Demokrasi Parlementer adalah sebuah sistem demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen dimana menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Di Indonesia demokrasi liberal atau demokrasi parlementer dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah pada tanggal tanggal 14 November 1945 dan berakhir ketika Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945.


Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)

Kembali menggunakan UUD 1945. Demokrasi Terpimpin adalah suatu pahan demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong royong antarsemua orang.  Ciri-ciri demokrasi ini adalah Presiden memegang seluruh tampuk kekuasaan dan kedudukannya sebagai kepala Negara serta kepala pemerintahan amatlah kuat serta terbatasnya peranan partai politik  dalam pemerintahan.


Demokrasi Pancasila (1965 – 1998)

Dilandasi oleh UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari pembukaan keperibadian dan falsfah hidup Pancasila. Landasan dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.


Demokrasi Era Reformasi

Dilandasi UUD 1945. Pada masa reformasi diadakan peninjauan ulang dan 4 kali amandemen untuk melengkapi UUD 1945 yang sering dibelokkan oleh penguasa pada masa sebelumnya. Paham demokrasi dianut Indonesia dimana rakyat merupakan sumber atau pemegang kekuasaan. Prinsip demokrasi ini adalah memperhatikan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, berbagai daerah, suku dan agama serta  tidak berprinsip kemutlakan suara terbanyak yang dapat mengakibatkan tirani mayoritas.

Post a Comment

0 Comments