KONSEP DASAR DAN RUANG LINGKUP ADMINISTRASI KEUANGAN



Gerald Caiden (1982)
Disiplin administrasi negara pada hakikatnya merupakan suatu disiplin yang menanggapi masalah-masalah pelaksanaan persoalan masyarakat (public affairs) dan management dari usaha-usaha masyarakat (public business).

Due dan Friedlaender (1984)
Pemerintah dituntut mampu menjalankan fungsi pokoknya :
  1. Menentukan standar untuk membatasi pemerasan si miskin dengan membuat undang – undang yang melarang tenaga kerja anak-anak dan untuk melaksanakan perpajakan serta tindakan-tindakan mengenai pembelanjaan untuk mendistribusikan kembali pendapatan untuk mencapai suatu distribusi pendapatan yang lebih merata.
  2. Pemerintah berfungsi menyediakan barang umum yang tidak dapat disediakan oleh ekonomi pasar sektor swasta.
  3. Pemerintah berfungsi mengeluarkan peraturan dan/atau subsidi yang diperlukan untuk menjamin suatu keluaran (output) yang efisien secara ekonomis dan untuk membatasi ketidakadilan pendapatan.
  4. Tindakan pemerintah dibutuhkan untuk menstabilkan ekonomi melalui kebijaksanaan fiskal dan/atau moneter yang tepat.

Richard Musgrave (1959) 
Kegiatan pemerintah membagi ke dalam 3 bagian:
  1. Alokasi : Penyediaan berbagai jasa pemerintah masyarakat.
  2. Distribusi : Pendapatan, program - program kemakmuran, struktur pajak progresif.
  3. Stabilisasi atau pertumbuhan : Peningkatan stabilitas ekonomi dengan mengurangi pengangguran dan inflasi dengan mempengaruhi.


A. KONSEP DASAR ADMINISTRASI KEUANGAN


Administrasi keuangan negara adalah kegiatan penataan kerja sama sekelompok aparat pemerintah yang berkaitan dengan urusan keuangan, meliputi keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik uang maupun barang) yang menjadi kekayaan negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (M.N. Azmi Achir, 1975).

Drs. Ibnu Syamsi (1994)
Hak Negara yang berkenaan dengan keuangan:
  1. Hak monopoli mencetak dan mengedarkan uang.
  2. Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan (pajak, bea dan cukai).
Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum.Kewajiban negara mencakup upaya-upaya membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintah:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dasar hukum keuangan negara (Pasal 23 (Bab III) UUD 1945 :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
  2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
  3. Macam dan harga mutu uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara, selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tentang tanggung jawab keuangan negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang - undang.

B. RUANG LINGKUP ADMINISTRASI KEUANGAN


Menurut Wakil Ketua BPK 1998 Drs. Kunarto dalam Kompas, 02 Juni 1998, keuangan negara meliputi 4 ruang lingkup:
  1. Seluruh penerimaan dan pengeluaran, baik yang menyangkut Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, dan daerah, maupun institusi yang menggunakan modal atau kelonggaran dari negara atau masyarakat.
  2. Seluruh kekayaan Negara berupa harta yang berbentuk uang, hak-hak negara, seperti hak menagih atas kontrak kerja pertambangan, hak penangkapan ikan, hak pengusahaan hutan, kewajiban-kewajiban atau utang-utang negara, seperti dana pensiun, asuransi kesehatan, jaminan sosial tenaga kerja, kekayaan bersih negara dan kekayaan alam.
  3. Kebijaksanaan anggaran, fiskal, moneter, beserta akibatnya di bidang ekonomi.
  4. Keuangan lainnya yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah, dan badan-badan yang menjalankan kepentingan negara atas uang yang dimiliki negara maupun uang ataupun dana yang dimiliki masyarakat.


C. PERENCANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA


Drs. Ibnu Syamsi (1994)
"Penyusunan anggaran keuangan merupakan rencana kerja 
yang akan dilaksanakan oleh pemerintah 
dalam tahun anggaran yang bersangkutan."

APBN merupakan implementasi dari rencana pembangunan dan kebijaksanaan pemerintah. Penyusunan APBN harus menganut asas efektivitas dan efisiensi anggaran. APBN dituangkan dalam bentuk undang-undang dan menjadi tanggung jawab badan eksekutif  (Presiden dengan dibantu Wakil Presiden, para Menteri Kabinet, dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya). Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945, Presiden dapat mengeluarkan peraturan / keputusan presiden sebagai pedoman pelaksanaannya, masing-masing menteri dapat pula menerbitkan peraturan atau keputusan menteri sebagai pedoman pelaksanaan teknis menyangkut bidang tugasnya masing-masing.
    

D. PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA


Drs. Ibnu Syamsi (1994: 254) : Pelaksanaan kegiatan keuangan dalam bentuk APBN menganut sistem pengurusan keuangan, yang terdiri dari :
  1. Pengurus Umum (Pengurus Administratif) : mengandung unsur penguasaan.
  2. Pengurusan Khusus (PengurusanBendaharawan) : mengandung kewajiban.
Dilihat dari objek pengurusan khusus, ada beberapa macam bendaharawan:
  1. Bendaharawan uang : Menerima, menyimpan uang, dan surat berharga milik negara.
  2. Bendaharawan barang : Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang-barang milik negara.
  3. Bendaharawan uang dan barang : Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan/membayarkan uang dan barang milik negara.
Bendaharawan uang terdiri:
  1. Bendaharawan umum : Menjalankan pengurusan kas negara, dan bertugas menerima semua pendapatan negara, menyimpan, dan melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah membayar dari ordonator.
  2. Bendaharawan khusus penerimaan tertentu : Bertindak selaku penghubung antara pihak pembayar dengan kas negara. Tugasnya adalah menerima pembayaran dari yang berkewajiban membayar, untuk selanjutnya menyetor ke kas Negara.
  3. Bendaharawan khusus pengeluaran tertentu / bendaharawan UUDP (uang untuk dipertanggungjawabkan) : Melakukan pengeluaran-pengeluaran tertentu atas beban anggaran.

Sumber:
Modul Administrasi Keuangan Universitas Terbuka (Edisi 3)
Penulis : Rahman Mulyawan

Post a Comment

0 Comments